Program Visa SSW ( Tokutei Ginou )

Sistem SSW (Specified Skilled Worker) di Jepang adalah program yang diperkenalkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Berikut adalah penjelasan mengenai penempatan kerja melalui sistem ini:

Latar Belakang: SSW diperkenalkan mulai April 2019 sebagai tanggapan terhadap penurunan jumlah tenaga kerja lokal di Jepang karena penuaan penduduk dan ketidakseimbangan antara usia produktif dengan permintaan pekerja. Program ini bertujuan untuk membawa tenaga kerja asing yang sudah memiliki keterampilan tertentu dan bisa langsung bekerja tanpa pelatihan tambahan.

Sektor Kerja: Ada 14 sektor industri yang terbuka untuk pekerja SSW, termasuk perawatan lansia, konstruksi, manufaktur, pertanian, perikanan, dan layanan makanan. Untuk beberapa sektor seperti manufaktur produk industri, material casting, dan industri terkait informasi, listrik, dan elektronik, sektor-sektor ini telah digabungkan menjadi satu bidang pada Mei 2022.

Klasifikasi SSW:

  • SSW No. 1: Untuk pekerja yang memiliki keterampilan menengah. Mereka bisa tinggal dan bekerja di Jepang hingga 5 tahun, tetapi tidak diperbolehkan membawa keluarga. Pekerja yang telah menyelesaikan Pelatihan Teknis Magang (Technical Intern Training) juga bisa memperoleh status ini tanpa harus mengikuti ujian keterampilan dan bahasa.
  • SSW No. 2: Untuk pekerja dengan keterampilan tinggi dalam bidang tertentu, yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu dan membawa keluarga. Awalnya hanya untuk konstruksi dan pengelasan pembuatan kapal, tetapi sejak Juli 2023, semua bidang SSW No. 1 (kecuali keperawatan) bisa melanjutkan ke SSW No. 2.

Persyaratan:

  • Usia minimal 18 tahun.
  • Dalam keadaan sehat.
  • Memiliki keterampilan yang diperlukan dan kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 di Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) atau lulus ujian JFT-Basic.

Proses Penempatan:

  1. Ujian: Calon SSW harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang yang sesuai dengan bidang industri yang dipilih.
  2. Pencarian Pekerjaan: Setelah lulus ujian, pencari kerja dapat menggunakan situs seperti IPKOL atau ayokitakerja.kemnaker.go.id untuk menemukan lowongan pekerjaan.
  3. Wawancara: Wawancara dengan perusahaan Jepang yang tertarik merekrut.
  4. Kontrak dan Visa: Setelah diterima, calon pekerja akan menandatangani kontrak kerja, mendapatkan izin tinggal dan visa kerja, lalu berangkat ke Jepang.

Dukungan: Pekerja SSW mendapatkan berbagai dukungan dari pihak Jepang, mulai dari bantuan tempat tinggal, pembukaan rekening bank, hingga orientasi tentang kehidupan di Jepang.

Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang, termasuk dalam hal gaji dan asuransi.

Penempatan kerja melalui sistem SSW ini menjadi salah satu opsi yang signifikan untuk tenaga kerja dari luar negeri, terutama dari Indonesia, untuk bekerja di Jepang dengan lebih banyak hak dan kebebasan dibandingkan dengan sistem magang sebelumnya.